Sekilas CSR

Perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan kalangan perusahaan terhadap PKBL/CSR, laksana bola salju yang menggelinding semakin besar. Konsep tanggung jawab sosial (social responsibility) pertama kali dikemukakan oleh Howard R. Bowen pada tahun 1953. Setelah itu, mengalami pengayaan konsep sejak kurun waktu 1960 sampai saat ini. Perkembangan konsep CSR yang terjadi selama kurun waktu lima puluh tahun tersebut, telah banyak mengubah orientasi CSR. Bila pada awalnya aktivitas CSR lebih banyak dilandasi oleh kegiatan yang bersifat filantropi, maka saat ini kita melihat bahwa CSR telah dijadikan salah satu strategi korporasi untuk meningkatkan citra korporasi yang akan turut mempengaruhi kinerja keuangan korporasi.

Munculnya KTT Bumi di Rio, Brazilia pada 1992 menegaskan konsep sustainibility development (pembangunan berkelanjutan) sebagai hal yang mesti diperhatikan, tak hanya oleh negara, tapi terlebih oleh kalangan perusahaan yang kekuatan kapitalnya makin menggurita. Hasil Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) tersebut, menyepakati perubahan paradigma pembangunan, dari pertumbuhan ekonomi (economic growth) menjadi pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Sejalan diperkenalkannya konsep sustainability development, maka konsep CSR pun mengalami penyesuaian dan dikembangkan dalam bingkai sustainability development.

Sebagai akibat lanjutan penerimaan konsep CSR dalam kerangka Sustainable Development, maka seluruh dampak yang ditimbulkan oleh korporasi terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan harus dilaporkan oleh perusahaan dalam Sustainability Report tahunan mereka. Sustainable Report atau Citizenship Report saat ini menjadi cermin yang menggambarkan sejauh mana tanggung jawab sosial korporasi terhadap para pemangku kepentingan mereka.

Empat tahun belakang ini Corporate Social Responsibility (CSR) memang menjadi trend di Indonesia. Banyak orang berbicara tentang CSR dan semakin banyak perusahaan yang melaksanakan program tersebut. Dalam perkembangannya diperoleh terminologi tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Istilah PKBL diberlakukan di lingkungan BUMN. PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan/CSR. Program kemitraan (PK) adalah kerjasama bisnis yang lebih diorientasikan pada program pengembangan usaha yang berbasis kemitraan antara corporate (utamanya BUMN) dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Sedangkan Bina Lingkungan (BL) diorientasikan pada pemberdayaan kondisi lingkungan baik yang bersifat ekonomis maupun sosial kemasyarakatan, sebagaimana yang dimaksud pada konsep CSR. Pada artikel ini disebut PKBL/CSR adalah program kemitraan dan bina lingkungan/CSR yang dilaksanakan oleh Corporate dengan mitranya.

Sosialisasi PKBL/CSR perlu terus ditingkatkan agar lebih banyak korporasi menyadari dan memahami pentingnya PKBL/CSR. Memang diakui, di satu sisi sektor industri atau korporasi skala besar telah mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi di sisi lain eksploitasi sumber-sumber daya alam oleh sektor industri sering kali menyebabkan degradasi lingkungan yang parah. Karakterisrtik umum korporasi skala-skala besar biasanya beroperasi secara enclave atau terpisah, dan melahirkan apa yang disebut perspektif dual society, yaitu tumbuhnya dua karakter ekonomi yang paradox di dalam satu area.

Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Corporate Social Responsibility (PKBL/CSR) adalah sebagai serangkaian usaha untuk meningkatkan kapasitas korporasi dan masyarakat dalam menciptakan solidaritas sebagai sebuah dasar hubungan sosial yang dinamis, saling menjaga dan saling menguntungkan. PKBL/CSR ini sangat penting bagi korporasi maupun masyarakat, khususnya yang ada di lingkungan korporasi.